PENDELEGASIAN KEWENANGAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN

Ditulis oleh: Fauzi Iswari, S.H.I., M. H [2]

A.  PENDAHULUAN 

1. Latar Belakang

Lahirnya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah pasca reformasi 1998 dimaksudkan untuk merubah paradigma Pemerintahan Daerah yang bercorak sentralistik menjadi pemerintahan yang bercorak desentralisasi.[3] Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tersebut juga merupakan peletak batu pertama azas otonomi daerah untuk pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Akan tetapi kerena masih mengandung beberapa kelemahan dan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan ide pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan juga karena adanya perubahan UUD 1945, maka undang-undang itu direvisi dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU No. 32 tahun 2004) sebagai pengganti Undang-Undang No. 22 tahun 1999.

Dengan berlakunya UU No. 32 tahun 2004, maka pelaksanaan pemerintahan di Daerah dilaksanakan dengan cara desentralisasi, sehingga Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka mensejahterakan masyarakat di daerahnya. Perubahan ini tidak hanya di bidang Pemerintahan Daerah, tetapi juga di bidang pertanahan, sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.[4]

Secara konseptual UU No. 32 tahun 2004 sebagai pengganti dari UU No. 22 tahun 1999 mencita-citakan otonomi yang seluas-luasnya, sesuai dengan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945. Namun cita-cita tersebut, belum didukung “political will” pemerintah. Hal ini tergambar melalui peraturan perundang-undangan yang dibuat tumpang tindih, sebagaimana terlihat dalam pembagian/pelimpahan urusan di bidang pertanahan, hal ini bila terjadi terus menerus, dapat dipastikan jalannya otonomi akan semakin lambat, ketergantungan Daerah pada Pemerintah Pusat akan tidak terhindari, sehingga Daerah akan terus-menerus tak ubahnya seperti “Ayam ras”. Padahal Pemerintah Daerah seharus menjadi “ayam kampung”, yakni mencari makan dan minum sendiri untuk memenuhi tuntutan kehidupannya. Sehingga kreativitas daerah untuk membangun kepastian hukum dan keadilan menuju kemakmuran dapat terwujud.[5]

Perubahan pola penyelenggaraan pemerintahan, dengan ekspresi desentralisasi, sesungguhnya telah mulai diatur Pasal 11 UU No. 22 Tahun 1999 yang menyebutkan “pertanahan adalah kewenangan pemerintahan kabupaten/kota”. Namun dalam perkembangannya terjadi perubahan fundamental, sebagaimana terlihat pada Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32 tahun 2004 yang menyatakan: baik pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten/kota hanya memiliki kewenangan di bidang pelayanan pertanahan sebagai urusan wajib. Pasal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Pasal 2 ayat (4) menyebutkan adanya 31(tiga puluh satu) urusan wajib yang diserahkan kepada Daerah, salah satu diantaranya adalah urusan pertanahan.[6]

Pendelegasian wewenang melalui corak desentralisasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam bidang pertanahan, paling tidak telah memberikan hembusan angin segar kepada Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan sendiri di bidang pertanahan. Berdasarkan iklim desentralisasi tersebut, beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia mendirikan dinas pertanahan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Di antaranya: Kabupaten Madiun, Kota Surabaya dan Kabupaten Pati Jawa Tengah.[7]

Namun jika dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi dewasa ini, masih kentalnya ekspresi sentralisasi melalui penyelenggaraan dekonsentrasi dan medebewind (pembantuan)[8] di bidang pertanahan. Padahal sejarah mencatat urusan tanah melalui corak sentralisasi termasuk salah satu kewenangan pemerintah yang paling banyak menimbulkan konflik dan sengketa, baik di pedesaan lebih-lebih lagi di daerah perkotaan. “Secara historis dapat dikatakan puncak sengketa pertanahan sebenarnya telah terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Agraria Kolonial 1870 yang dikenal sebagai Agrarische Wet. Di mana sumber utama konflik dan sengketa pertanahan adalah ketidakharmonisan, ketidakselarasan atau ketimpangan dalam srtuktur kepemilikan dan penguasaan tanah. Akibatnya terjadi anomaly dan terjadi krisis dualisme kebijaksanaan).[9]

2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu: Sejauh manakah pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah di bidang pertanahan?

B.  PEMBAHASAN

Pelimpahan wewenang oleh pemerintah kepada pejabatnya di daerah untuk menjalankan roda pemerintahan disebut dengan dekonsentrasi. Hal ini berarti dekonsentrasi tersebut wewenang untuk mengurus persoalan yang terjadi di Daerah dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.[10]

Perubahan konsep administrasi pemerintahan yang lebih memberdayakan partisipasi lokal menyebabkan terjadinya pola pergeseran kekuasaan pemerintahan. Istilah tersebut juga telah memperoleh materi muatannya dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal yang mengatur tentang pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam UUD 1945 tersebut disebutkan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.[11]

Dalam konteks pertanahan, ketentuan ini setidaknya menimbulkan ketidakjelasan apabila kita kaitkan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan sandaran UUPA. Pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut ditentukan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[12] Dalam pasal tersebut tidak disebutkan tentang kemungkinan penyerahan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya kepada pemerintah daerah, tetapi justeru harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mengacu pada hal di atas berdasarkan kewenangan-kewenangan yang terdapat dalam hukum tanah nasional (UUPA), ternyata bahwa pembentukan hukum tanah nasional maupun pelaksanaannya menurut sifat dan pada asasnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.[13]

Dalam rangka otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, pelimpahan kewenangan dalam otonomi adalah mengenai bidang pemerintahan. Walaupun ketentuan Pasal 11 ayat (2) undang-undang tersebut mencakup kewenangan dibidang pertanahan, tidak berarti mencakup kewenangan di bidang hukum tanah nasional. Oleh karena itu, pertanahan sebagai salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota dalam Pasal 11, tidak harus dicerna bahwa wewenang bidang tersebut secara utuh berada di kabupaten/kota. Wewenang yang berada di kabupaten/kota mengenai pertanahan sebatas yang bersifat lokalitas, dan tidak bersifat nasional.[14]

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah di bidang pertanahan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Sebagaimana terdapat dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan dalam Pasal 1 dan 2, berikut ini akan dipaparkan perinciannya:

A. Kewenangan Pemerintah Pusat di Bidang Pertanahan

Adapun yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam bidang pertanahan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 Kepres No. 34 tahun 2003 meliputi:
  1. Penyusunan basis data tanah-tanah asset Negara/Pemerintah/ Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia; 
  2. Penyiapan aplikasi data tekstual dan spasial dalam pelayanan dan pendaftaran tanah dan penyusunan basis data penguasaan dan pemilikan, yang dihubungkan dalam e-government, e-commerce, dan e-paymen;
  3. Pemetaan kadasteral dalam rangka inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan menggunakan teknologi citra satelit dan teknologi informasi untuk menunjang kebijakan pelaksanaan landreform dan pemberian hak atas tanah
  4. Pembangunan dan pengembangan, pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan melalui tanah melalui system informasi geografis, dengan mengutamakan penetapan sawah beririgasi, dalam rangkan memelihara ketahanan pangan nasional.
B.   Kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Pertanahan

Adapun kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimanan termuat dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan menyebutkan tentang bagian kewenangan pemerintah di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Kewenangan tersebut antara lain:
  1. Pemberian izin lokasi.yang meliputi: (a). izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal; (b). perusahaan adalah perseorangan atau badan hokum yang telah memperoleh izin untuk melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku; dan (c). penanaman modal adalah yang menggunakan maupun tidak menggunakan fasilitas penanaman asing maupun penanaman modal dalam negeri. 
  2. Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan.Pengadaan tanah adalah kegiatan untuk memperoleh tanah baik dengan cara memberikan ganti kerugian maupun tanpa memberikan ganti kerugian (secara sukarela).
  3. Penyelesain sengketa tanah garapan. Sengketa tanah garapan adalah pertikaian ataupun perbedaan kepentingan dari dua pihak atau lebih atas tanah garapan. Tanah garapan yaitu tanah/sebidang tanah yang sudah atau yang belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain, baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.
  4. Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan. Ganti kerugian disini yang dimaksud adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian tersebut atau bentuk lain.
  5. Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee yang menjadi tanah obyek lendreform.
  6. Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hokum adat tertentu.
  7. Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong. Tanah kosong adalah tanah yang di kuasai hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai tanah, hak pengelolaan, atau tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebagainya, yang belum dipergunakan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya atau Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku.
  8. Pemberian izin membuka tanah.Diartikan sebagai izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengambil manfaat dan mempergunakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
  9. Perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota. Hal ini diartikan merupakan pelaksanaan dan penetapan letak tepat rencana kegiatan yang telah jelas anggarannya baik dari pemerintah, swasta maupun perorangan yang akan membutuhkan tanah di wilayah Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan data informasi pola penatagunaan tanah yang sesuai dengan kawasan rencana tata ruang wilayah. Adapun pola penatagunaan tanah adalah informasi mengenai keadaan penguasaan, pemilikan, pengguanaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan kawasan yang disiapkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.[15] Sedangkan untuk kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yang bersangkutan.
Dengan adanya dua kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan akibat dikeluarkannya Kepres No. 34 Tahun 2003, berarti terdapat dualisme hokum di bidang pertanahan yakni kewenangan Pemerintah Pusat dan kewenangan Pemerintah Daerah. Pada satu sisi Pemerintah Pusat berwenang pada inventarisasi dan pengelolaan tanah di seluruh Indonesia, termasuk system kepemilikan dan penguasaan tanah bagi para individu melalui pemetaan kadasteral dan pendaftaran tanah juga pelaksanaan lendreform yang diatur langsung oleh pemerintah pusat serta dipertahankannya Negara Indonesia sebagai Negara agraris dengan pengembangan pengelolaan pertanian melalui sawah irigasi.[16] Adapun kewenangan pemerintah daerah menyangkut semua bidang pertanahan di daerah yang terkait dengan pengembangan, pengelolaan tanah dan penyelesaian permasalahan di bidang pertanahan di daerah.[17]

UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti dari UU No. 22 tahun 1999, menyebutkan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tentang bidang-bidang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang antara lain pelayanan pertanahan.[18] Pelaksanaan yang dilimpahkan kepada daerah dalam kerangka otonomi daerah adalah pelaksanaan hukum tanah nasional. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) UUPA bahwa: hak menguasai dari negara, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah. Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 2 UUPA disebutkan bahwa dengan demikian, pelimpahan wewenang untuk melaksanakan hak penguasaan dari negara atas tanah itu dilakukan dalam rangka tugas medebewind (pembantuan).[19]

Sejak perubahan politik hukum pemerintah daerah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, dari sentralisasi ke sistem desentralisasi, banyak perubahan fundamental ketatanegaraan yang harus disinkronisasikan, baik perundang-undangan maupun kelembagaan. Namun pada kenyataannya perundang-undangan dan kelembagaan belum berkorelasi satu sama lain, sehingga terkesan “otonomi setengah hati”, bila hal ini dibiarkan berlarut-larut, akan berdampak kepada ketidakpastian hukum yang pada akhirnya jauh dari rasa keadilan dan kesejahteraan rakyat.[20]

Selanjutnya untuk melihat bidang pertanahan sebagai urusan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, diatur pada Pasal 10, 13 dan 14 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 10 ayat (1,3) UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur: pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan, kecuali politik luar negeri, pertahanan; keamanan, yustisi; moneter dan fiskal nasional dan agama. Selanjutnya Pasal 2 PP Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengatur Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas pemerintahan secara nasional, regional dan sektoral. Demikian pula PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan peraturan pelaksana Pasal 19 UUPA[21]. Menyatakan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menertibkan sertifikat tanah adalah Kepala Kantor Pertanahan.[22]

Berkaitan dengan pembagaian urausan pemerintah, dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian urusan Pemerintahan, di sana dicantumkan bahwa pembagian urusan Pemerintah (baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota), meliputi:
  1. Izin Lokasi 
  2. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum
  3. Penyelesaian sengketa tanah garapan
  4. Penyelesaian Masalah Ganti Rugi dan santunan tanah untuk pembangunan
  5. Penetapan tanah ulayat.
  6. Penetapan Subyek dan obyek Redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee.
  7. Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
  8. Izin membuka tanah
  9. Perencanaan dan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota
Apabila diperhatikan dari 9 (sembilan) jenis tugas antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten di atas, maka tergambar bahwa ekspresi sentralisasi masih terlalu dominan, karena pemerintah pusat masih menjadi pionir, yang kurang memberi ruang gerak yang dapat menumbuhkan kemandirian dan kreatifitas daerah sebagai daerah otonom.[23] Hal ini dapat dilihat dari kenyataan yang dinyatakan dalam PP No. 38 tahun 2007 tersebut, dimana pemerintah pusat masih berkeinginan mengeluarkan izin-lokasi, hak ulayat dan masih menganut pola ganti rugi belum berorientasi “ganti untung” yang dapat mengantispasi konflik dan sengketa tanah. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi. Izin Lokasi adalah kewenangan Pemerintah daerah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) berbunyi:

Surat Keputusan pemberian Izin Lokasi ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau, untuk Daerah khusus ibukota Jakarta, oleh Gubernur Kepala Daerah setelah diadakan rapat koordinasi antar instansi terkait, yang dipimpin oleh Bupati/Walikota, khusus ibukota Jakarta, oleh pejabat yang ditunjuk secara tetap olehnya.

Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi tersebut menunjukkan ekspresi desentralisasi, dimana izin lokasi adalah kewenangan Bupati/Walikota, namun khusus untuk Ibukota Jakarta kewenangan Gubernur. Namun ironisnya PP 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah, dimana pemerintah pusat juga diberikan kewenangan penerbitan izin lokasi.

Dalam Perspektif otonomi dengan ekspresi desentralisasi, pemberian izin lokasi oleh pemerintah pusat dapat dikategorikan “terlalu berlebihan, mencampuri urusan rumah tangga daerah, tidak memandirikan daerah”. Yang lebih fatal dari itu semua menyebabkan konflik dan sengketa lahan semakin berpotensi”. Idealnya tugas pemerintah pusat khusus untuk hal-hal yang bersifat vital dan strategis saja. seperti: pembuatan kebijakan, standar, norma, yang memberikan aturan main dalam hubungan subyek hukum dengan tanah.

Era otonomi daerah adalah peluang bagi pembaharuan agraria, karena melalui otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya secara lebih leluasa sesuai dengan keinginan daerah masing-masing. Namun tetap dalam kerangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[24]

C.  PENUTUP

Pada dasarnya Kewenangan Pemerintah dalam bidang urusan tanah merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Namun pada kenyataannya mencermati realitas yang terjadi dalam konteks otonomi daerah, Pemerintah Pusat masih terkesan setengah-setengah dalam mendelegasikan kewenangan yang berkaitan dengan masalah pertanahan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya kecendrungan atau dominasi kewenangan yang digariskan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Pusat dalam masalah pertananhan. Kenyataan tersebut tentu akan berimplikasi kepada tidak tercapainya cita-cita reformasi khususnya dalam hal kemandirian daerah dalam mengatur dan mengurus permasalahan yang terjadi di daerah.


[1] Makalah ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Pemerintah Daerah pada Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) Padang.

[2] Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) Padang.

[3] Dalam system ketatanegaraan Indonesia, ditemukan adanya dua cara yang dapat menghubungkan  antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Cara pertama disebut sentralisasi, yang mana segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada Pemerintah Pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua dikenal dengan desentralisasi, dimana urusan, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada daerah. (Bagir Manan, Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menurut UUD 1945, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994), hlm. 19.)

[4] Widyarini I.W., Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dalam Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 4 No. 2 April 2007, (Semarang: Fakultas Hukum UNTAG, 2007), hlm. 139

[5] Elita Rahmi, Tarik Menarik antara Desentralisasi dan Sentralisasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Urusan Pertanahan, dalam Jurnal Hukum No. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober 2009, (Jambi: Fakultas Hukum UNJA, 2009), hlm.138

[6] Ibid., hlm. 138-139

[7] Suriansyah Murhaini, Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan, (Surabaya: Laks Bang Justitia Group, 2009), hlm. 2, sebagaimana dikutip Elita Rahmi, Ibid., hlm. 139

[8] Secara teori menurut Bagir Manan, Medebewind adalah bagian dari desentralisasi tidak ada perbedaan pokok antara otonomi dengan tugas pembantuan, karena dalam tugas pembantuan terkandung unsure otonomi. (Bagir Manan, Op.Cit., hlm. 180)

[9] B.F. Sihombing, Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, (Jakarta: PT Toko Gunung Agung Tbk., 2004), hlm. 2. Sebagaimana dikutip oleh Elita Rahmi dari Surjadi Soedirja, Mencari Akar Sengketa Pertanahan, dalam Majalah Blumbhakti, Edisi 21 Tahun 2000, hlm 12, Ibid., hlm. 139-130

[10] Desentralisasi yang dianut dalam konsep Negara kesatuan pada akhirnya juga mempengaruhi hubungan antara pemerintah dan daerah, khusunya yang berkaitan dengan distribusi kewenangan pengaturan atas urusan-urusan pemerintahan. Oleh karena itu, adanya satuan pemerintah yang berlapis-lapis maupun bertingkat tujuannya antara lain adalah untuk mencegah dominasi pemerintah yang lebih tinggi. (Muhammad Fauzan, Hukum Pemerintahan Daerah, Kajian tentang Hubungan antara Pusat dan Daerah, (Yogyakarta: Kerjasama PKHKD FH UNSOED dengan UII Press, 2006), hlm. 77-78)

[11] UUD 1945 Pasal 18 ayat (5)

[12] Mencermati Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut Efendi Perangin, mengatakan Negara sebagai penguasa tertinggi dalam organisasi kekuasaan, berhak mengatur peruntukannya, penggunaan, persediaan pemeliharaan bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. (Effendi Perangin, Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Cet. V, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1994), hlm. 216).

[13] Dari sikap ini jelaslah bahwa wewenang agraria dalam system UUPA adalah pada pemerintahan sentral dan pemerintahan daerah tidak boleh melakukan tindakan kewenangan agrarian jika tidak ditunjuk atau didelegasi wewenang kepada daerah-daerah otonom. (A.P. Perlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agrararia, (Bandung: Bandar Maju, 1998), hlm. 44.)

[14] Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, (Jakarta, Rajawali Pers, 2009), hal. 40

[15] Supriadi, Hukum Agraria, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hlm. 85-86, dalam Widyarini I.W., Op.Cit., hlm 142

[16] Ibid.

[17] Ibid.

[18] Lebih lanjut jika dilihat, bahwa dalam Pasal UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 13, di sana dibunyikan berkaitan dengan beberapa kewenanga wajib dan pilihan dari pemerintah Provinsi, salah satunya masalah pelayanan pertanahan termasuk lintas Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam pasal 14 berkaitan dengan kewenangan wajib dan pilihan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, yang salah satu dari kewenangan tersebut adalah masalah pelayanan pertanahan.

[19] Penjelasan lebih komplit dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 UUPA.

[20] Elita Rahmi, Op.Cit., hlm. 145

[21] Dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa: untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

[22] Elita Rahmi, Op.Cit.

[23] Ibid.

[24] Ibid., hlm. 148

DAFRTAR PUSTAKA

Fauzan, Muhammad, Hukum Pemerintahan Daerah, Kajian tentang Hubungan antara Pusat dan Daerah, Yogyakarta: Kerjasama PKHKD FH UNSOED dengan UII Press, 2006.

Hutagalung, Arie Sukanti dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Jakarta, Rajawali Pers, 2009.

Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 4 No. 2 April 2007, Semarang: Fakultas Hukum UNTAG, 2007.

Jurnal Hukum No. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober 2009, Jambi: Fakultas Hukum UNJA, 2009.

Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.

Manan, Bagir, Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.

Perangin, Effendi, Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Cet. V, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1994.

Perlindungan, A.P., Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agrararia, Bandung: Bandar Maju, 1998.

Sihombing, B.F., Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, Jakarta: PT Toko Gunung Agung Tbk., 2004.

Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA

A.  PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Hukum Islam dan politik adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan dalam suatu masyarakat Islam. Hukum Islam tanpa dukungan politik sulit digali dan diterapkan. Politik yang mengabaikan hukum Islam akan mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat. Semakin baik hubungan Islam dan politik semakin besar peluang hukum Islam diaktualisasikan, dan semakin renggang hubungan Islam dan politik, semakin kecil peluang hukum Islam diterapkan.[1]

Berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mengalami pasang surut seiring dengan politik hukum yang diterapkan oleh kekuasaan negara. Bahkan di balik semua itu, berakar pada kekuatan sosial budaya yang berinteraksi dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun demikian, hukum Islam telah mengalami perkembangan secara berkesinambungan, baik melalui jalur infrastruktur politik maupun suprastruktur politik dengan dukungan kekuatan sosial budaya.

Cara pandang dan interpretasi yang berbeda dalam keanekaragaman pemahaman orang Islam terhadap hakikat hukum Islam telah berimplikasi dalam sudut aplikasinya.[2] M. Atho Mudzhar misalnya menjelaskan cara pandang yang berbeda dalam bidang pemikiran hukum Islam menurutnya dibagi menjadi empat jenis, yakni kitab-kitab fiqh, keputusan-keputusan Pengadilan agama, peraturan Perundang-undangan di negeri-negeri muslim dan fatwa-fatwa ulama.[3]

Keempat faktor tersebut diyakini memberi pengaruh cukup besar dalam proses transformasi hukum Islam di Indonesia. Terlebih lagi hukum Islam sesungguhnya telah berlaku sejak kedatangan pertama Islam di Indonesia, di mana stigma hukum yang berlaku dikategorikan menjadi hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat. Sedangkan hukum Islam dilihat dari dua segi. Pertama, hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal, artinya telah dikodifikasikan dalam struktur hukum nasional. Kedua, hukum Islam yang berlaku secara normatif yakni hukum Islam yang diyakini memiliki sanksi atau padanan hukum bagi masyarakat muslim untuk melaksanakannya.

Dalam perkembangan hukum di Indonesia, terutama yang menyangkut perkembangan penerapan hukum Islam, hukum Islam mengalami pasang surut mengikuti arah politik yang ada pada waktu itu. Apa sesungguhnya yang menjadi keinginan dan tujuan para pemegang kekuasaan, baik kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan pejabat politik, maka penerapan hukum Islam itu diarahkan kepada kebijakan tersebut. Pada masa pemerintahan Belanda misalnya, ada sebuah teori yang sangat berpengaruh bagi Pemerintah Kolonial Belanda didalam pembentukan hukum di Indonesia yang dikenal dengan teori resepsi.[4] Pengaruh teori resepsi ini masih melekat pada masa awal kemerdekaan atau pada masa pemerintahan orde lama, dan bahkan sampai pada masa pemerintahan Orde Baru (1967-1998).

Pada masa Orde Baru ini konsep pembangunan hukum diarahkan pada konsep kesatuan hukum nasional, di mana hukum agama (Islam) yang dianut mayoritas rakyat Indonesia tidak dengan serta merta dapat dijadikan sebagai hukum yang berlaku. Beberapa hukum Islam untuk diangkat menjadi materi hukum membutuhkan kerja keras dari umat Islam, meskipun sebenarnya hukum itu hanya diberlakukan bagi pemeluknya. Hukum Islam sekalipun merupakan the living law yang secara konsep ilmu hukum seharusnya diterapkan, namun oleh Pemerintah Orde Baru, hukum Islam dilihat sebagai ajaran agama yang tidak mengakar ke bumi, karena cukup dipahami bukan untuk diterapkan.[5]

Kedudukan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia yang mengalami pasang surut tersebut juga dikarenakan hukum Islam bukanlah satu-satunya sistem hukum yang berlaku pada saat itu, tetapi terdapat sistem hukum lain, yaitu hukum adat dan hukum Barat. Ketiga sistem hukum ini saling pengaruh-mempengaruhi dalam upaya pembentukan sistem hukum nasional di Indonesia. Hal ini terlihat ketika menjelang kemerdekaan, para founding fathers berbeda pendapat tentang bentuk dan dasar negara serta hukum yang akan berlaku di Indonesia.[6]

Ketika Indonesia merdeka, kedudukan hukum Islam mulai diperhitungkan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku. Pada masa berikutnya hukum Islam mulai mewarnai hukum nasional. Banyak peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan ketentuan hukum Islam, baik yang berlaku nasional maupun khusus bagi umat Islam. Gejala mutakhir perkembangan hukum Islam adalah munculnya gerakan otonomisasi hukum Islam di sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini ditandai dengan banyaknya aturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah terkait dengan penerapan hukum Islam.

2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan paparan yang tertuang dalam latar belakang penulisan makalah ini, dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas  yaitu:

a.  Bagaimana perkembangan pemikiran politik hukum Islam di Indonesia?

b.  Bagaimana dinamika politik hukum Islam di Indonesia?

c.  Apa saja produk hukum Islam di Indonesia?

B.  PEMBAHASAN

Dalam sebuah perjalanan pemerintah atau Negara, hukum tidak dapat dipisahkan dengan politik. Disatu sisi hukum itu dibuat sesuai dengan keinginan para pemegang kebijakan politik, sementara disisi lain para pemegang kebijakan politik harus tunduk dan bermain politik berdasarkan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Oleh karena itu antara politik dan hukum terdapat hubungan yang sangat erat dan merupakan dua sisi mata uang (two faces or a coin),[7] sehingga ketika membahas politik hukum[8] cenderung mendiskripsikan pengaruh politik terhadap hukum atau pengaruh sistem politik terhadap pembangunan hukum.

Pada era reformasi (1999 - sekarang), politik hukum Indonesia sebagaimana tercantum dalam GBHN 1999-2004 antara lain berisi, menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.

Bertitik tolak dari GBHN diatas, maka politik hukum Negara Republik Indonesia dewasa ini tidak lagi dipengaruhi oleh teori resepsi yang oleh Hazairin disebut sebagai teori Iblis, tetapi justru menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan hukum agama (Islam) dalam kehidupan hukum nasional. Negara Indonesia yang berfalsafah Pancasila,[9] melindungi agama dan penganut agama, bahkan berusaha memasukkan ajaran dan hukum agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Muhammad Hatta salah seorang The Founding Father menyatakan, dalam pengaturan Negara hukum Republik Indonesia, syari’at Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan Hadits dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia. Meskipun teori resepsi pada pemerintahan saat ini (rezim reformasi) boleh dikatakan tidak berpengaruh lagi dalam politik hukum Indonesia, bahkan dibilang telah mati, namun Prof. Mahadi mengingatkan bahwa kendatipun teori resepsi telah mati, namun hantunya masih gentayangan di alam pikiran sarjana hukum Indonesia.[10]

Berkenaan dengan perkembangan politik hukum Islam di Indonesia, berikut ini akan dipaparkan hukum Islam di Indonesia dalam perspektif perkembangan pemikiran politik, dinamika politik, dan produk hukum.

1.    Perkembangan Pemikiran Politik Hukum Islam di Indonesia

Politik Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan hukum agama dalam kehidupan hukum nasional. Garis-garis Besar Haluan Negara di bidang hukum menghendaki terciptanya hukum baru di Indonesia yang sesuai dengan cita-cita hukum Pancasila dan UUD 1945, serta yang mengabdi pada kepentingan nasional. Hukum nasional yang dikehendaki oleh negara adalah hukum yang menampung dan memasukkan hukum agama, dan tidak memuat norma hukum yang bertentangan dengan hukum agama.[11]

Dalam melihat peranan hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional, ada beberapa fenomena yang bisa dijumpai dalam praktek. Pertama, hukum Islam berperan dalam mengisi kekosongan hukum dalam hukum positif. Dalam hal ini hukum Islam diberlakukan oleh negara sebagai hukum positif bagi umat Islam. Kedua, hukum Islam berperan sebagai sumber nilai yang memberikan kontribusi terhadap aturan hukum yang dibuat. Oleh karena aturan hukum tersebut bersifat umum, tidak memandang perbedaan agama, maka nilai-nilai hukum Islam dapat berlaku pula bagi seluruh warga negara.[12]

Ismail Sunny, mengilustrasikan politik hukum sebagai suatu proses penerimaan hukum Islam digambarkan kedudukannya menjadi dua periode yakni pertama, periode persuasive source di mana setiap orang Islam diyakini mau menerima keberlakuan hukum Islam itu; dan kedua, periode authority source di mana setiap orang Islam menyakini bahwa hukum Islam memiliki kekuatan yang harus dilaksanakan. Dengan kata lain, hukum Islam dapat berlaku secara yuridis formal apabila dikodifikasikan dalam perundang-undangan nasional.[13]

Untuk mengembangkan proses transformasi hukum Islam ke dalam supremasi hukum nasional, diperlukan partisipasi semua pihak dan lembaga terkait, seperti halnya hubungan hukum Islam dengan badan kekuasaan negara yang mengacu kepada kebijakan politik hukum yang ditetapkan (adatrechts politiek). Politik hukum tersebut merupakan produk interaksi kalangan elite politik yang berbasis kepada berbagai kelompok sosial budaya. Ketika elite politik Islam memiliki daya tawar yang kuat dalam interaksi politik itu, maka peluang bagi pengembangan hukum Islam untuk ditransformasikan semakin besar.

Politik hukum masa Orde Baru seperti termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sejak 1973, 1978, 1983, 1988 dan 1993. Kurun waktu 1973-1988 pengembangan hukum nasional diarahkan bagi kodifikasi dan unifikasi hukum sesuai kepentingan masyarakat. Bentuk hukum tertulis tertentu dikodifikasikan dan diunifikasikan, terutama hukum yang bersifat netral yang berfungsi bagi rekayasa sosial. Demikian halnya bagi orang Islam, unifikasi hukum Islam memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.[14]

Transformasi hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan (Takhrij al-Ahkâm fî al-Nash al-Qânun) merupakan produk interaksi antar elite politik Islam (para ulama, tokoh ormas, pejabat agama dan cendekiawan muslim) dengan elite kekuasaan (the rulling elite) yakni kalangan politisi dan pejabat negara. Sebagai contoh, diundangkannya UU Perkawinan No.1/1974 peranan elite Islam cukup dominan di dalam melakukan pendekatan dengan kalangan elite di tingkat legislatif, sehingga RUU Perkawinan No.1/1974 dapat dikodifikasikan.[15]

Adapun prosedur pengambilan keputusan politik di tingkat legislatif dan eksekutif dalam hal legislasi hukum Islam (legal drafting) hendaknya mengacu kepada politik hukum yang dianut oleh badan kekuasaan negara secara kolektif. Suatu undang-undang dapat ditetapkan sebagai peraturan tertulis yang dikodifikasikan apabila telah melalui proses politik pada badan kekuasaan negara yaitu legislatif dan eksekutif, serta memenuhi persyaratan dan rancangan perundang-undangan yang layak.

Pendekatan konsepsional prosedur legislasi hukum Islam sebagaimana dikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi adalah bahwa pemerintah dan DPR memegang kekuasaan di dalam pembentukan undang-undang. Disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) UUD 1945 bahwa ‚Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan dalam penjelasan mengenai pasal 5 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislatif power dalam negara.[16]

Berdasarkan pandangan tersebut, maka DPR hendaknya memberi persetujuan kepada tiap-tiap Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah. Hal ini senada dengan penjelasan pasal 20 ayat (1) UUD 1945, kendati DPR tidak harus selalu meyatakan setuju terhadap semua rancangan Undang-undang dari pemerintah. Keberadaan DPR sesungguhnya harus memberikan suatu consent atau kesepakatan dalam arti menerima atau menolak rancangan undang-undang.

2.    Dinamika Politik Hukum Islam di Indonesia

Peralihan kekuasaan dari pemerintahan Orde Lama kepada Orde Baru ditandai dengan turunnya Soekarno dari kursi kepresidenan pasca kudeta G30/S/PKI pada tahun 1965.[17] Peristiwa politik tersebut telah berimplikasi kepada munculnya krisis politik yang cukup menegangkan berupa gerakan massa yang menuntut pembubaran PKI serta tuntutan pembenahan sistem politik dan pemulihan keamanan negara.[18]

Puncaknya terjadi pada tahun 1966, di mana pada saat itu situasi dan stabilitas dalam negeri Indonesia semakin carut-marut. Pada gilirannya Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Jenderal Soeharto. Supersemer sebenarnya hanya sebagai surat biasa dari Soekarno yang diserahkan pada 9 Juni kemudian menjadi surat penting dan malah dianggap “sakti” setelah adanya drama politik yang dimainkan Soeharto.[19] Proses politik dalam negeri saat itu berjalan sangat cepat. Jenderal Soeharto secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemegang kendali atas setiap proses politik. Ia mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi percepatan dan pemulihan kondisi sosial, politik dan ekonomi saat itu, hingga digelarnya Sidang Umum MPRS pada bulan Juni-Juli 1966.

Ketetapan MPRS No, TX/MPRS/1966 rnenjadi landasan konstitusinal bagi Supersemar dan sekaligus digelarnya Sidang Umum MPRS tahun 1967 berhasil menggusur Soekarno dari kursi kepresidenan berupa pencabutan mandat presiden oleh MPRS dalam Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. Hal ini telah memuluskan jalan bagi Soeharto untuk naik ke puncak kekuasaan yakni diangkat menjadi presiden kedua yang ditetapkan dalam ketetapan MPRS No.XLITI/MPRS/1968.[20]

Lahirnya Orde Baru yang didukung oleh kalangan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Kesatuan Aksi Pemuda dan Pelajar Indonesia (KAPPI) yang para anggotanya mayoritas beragama Islam. Dapat dikatakan, mereka menjadi ujung tombak runtuhnya pemerintahan Orde Lama. Pada awal Orde Baru banyak dilakukan perubahan terhadap kecenderungan birokrasi yang tidak bertanggungjawab yang warisan Orde Lama. Dengan memakai format politik yang berporos pada eratnya hubungan militer dan teknokrat untuk tujuan melaksanakan pembangunan dan mewujudkan pemerintah yang stabil dan kuat. Kekuatan militer dan birokrasi merupakan mesin politik untuk menata kehidupan sosial dan politik masyarakat, sehingga Orde Baru melalui dua komponen tersebut menjadi kekuatan politik tunggal di Indonesia.[21]

Adapun format politik yang tercipta antara lain:[22] Pertama, peranan birokrasi sangat kuat karena dijalankan oleh militer setelah ambruknya demokrasi terpimpin, sehingga ia menjadi satu-satunya pemain utama di pentas politik nasional. Kedua, upaya membangun sebuah kekuatan organisasi sosial politik sebagai perpanjangan tangan ABRI dan pemerintah dalam wujud lahirnya Golkar sebagai mayoritas tunggal organisasi politik di masa Orde Baru. Ketiga, penjinakan radikalisme dalam politik melalui proses depolitisasi massa, seperti menerapkan konsep floating mass dan NKK/BKK di lingkungan pendidikan tinggi. Keempat, lebih menekankan pendekatan keamanan (Security Approach) dan pendekatan kesejahteraan (Welfare Approuch) dalam pembagunan sosial politik; kelima, menggalang dukungan masyarakat melalui organisasi-organisasi sosial dan kemasyarakatan yang berbasis korporatis.

Persentuhan Islam dan politik pada masa Orde Baru sesungguhnya telah diawali sejak Orde Baru menerapkan kebijakan modernisasi, di mana stigma perkembangan pola pikir dan cara pandang bangsa Indonesia serta proses transformasi kultural dan perubahan sosial lebih banyak mengadopsi apa yang pernah terjadi di negara-negara Barat. Kiblat pembangunan di Indonesia yang sebelumnya mengarah ke Eropa Timur berbalik arah ke Eropa Barat dan Amerika. Banyak didapatkan kalangan cendekiawan dan kalangan intelektual mulai akrab dengan pemikiran-pemikiran Barat.

Sementara itu, bagi kalangan Islam modernisasi ibarat dilema karena dihadapkan kepada dua pilihan, yakni apabila mendukung modernisasi ala Orde Baru berarti sama saja mendukung Barat, sedangkan pada sisi lain, apabila menolak berarti umat Islam akan kehilangan kesempatan untuk berperan aktif dalam program pembangunan nasional.[23]

Sikap pro-kontra di kalangan mayoritas umat Islam dalam menanggapi modernisasi melahirkan tiga pola berikut: Pertama, pola apologi, yakni suatu bentuk sikap penolakan kalangan Islam terhadap segala nilai-nilai yang berakar pada wacana modernisasi. Bahkan pola pertama ini berasumsi bahwa modernisasi identik dengan westernisasi dan sekularisasi; Kedua, pola adaptif, yakni suatu bentuk sikap menerima sebagian nilai-nilai modernisasi yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam; Ketiga, pola kreatif, yakni suatu bentuk sikap dialogis yang lebih mengutamakan pendekatan intelektual dalam menanggapi modernisasi. Dari ketiga pola tersebut, tampaknya pola ketiga menjadi lebih dominan karena pendekatan intelektual yang dikembangkan oleh kalangan modernis dipandang lebih representatif untuk membangun tatanan Islam modern di Indonesia. Hal ini terjadi sebagai antitesa dari kalangan Islam konservatif yang lebih mengarah kepada upaya ideologisasi dan depolitisasi Islam secara formal yang mengakibatkan lahirnnya ketegangan dengan rezim Orde Baru.

Pola pertautan politik yang serba provokatif dianggap bukan jalan terbaik bagi islamisasi di Indonesia, mengingat penduduk Indonesia tidak seluruhnya umat Islam yang dapat disatukan dalam bingkai sistem politik keormasan. Pada gilirannya, lahirlah gagasan Islam kultural sebagai jalan tengah bagi urnat Islam untuk tetap memainkan perannya dalam pentas politik nasional. Paling tidak kebenaran akan pendekatan ini mulai membuahkan hasil berupa terbukanya jalan bagi umat Islam menuju islamisasi politik Orde Baru di penghujung tahun 1970-an.[24]

Kebijakan-kebijakan politik Orde Baru yang menempatkan Islam dalam posisi marjinal di pentas politik nasional pada gilirannya telah melahirkan berbagai ketegangan antara Islam dan negara. Sejarah telah mencatat hahwa dinamika hubungan Islam dan negara pada masa Orde Baru mengalami pergeseran yang bersifat antagonistik, resiprokal kritis sampai akomodatif. Hubungan antagonistik (1966-1981) mencerminkan pola hubungan yang hegemonik antara Islam dengan pemerintah Orde Baru. Keadaan negara yang kuat memainkan pengaruh ideologi politik sampai ke tingkat masyarakat bawah telah berlawanan dengan sikap reaktif kalangan Islam sehingga melahirkan konflik ideologi dan sekaligus menempatkan Islam sebagai oposisi.[25]

Kemudian pada tahap hubungan resiprokal kritis (1982- 1985) kaum santri berupaya merefleksikan kembali cara pandang mereka dan merubah dirinya untuk menampilkan sisi intelektualitas dalam percaturan politik Indonesia. Pada tahap ini pilihan-pilihan rasional-pragmatis telah melahirkan saling pengertian akan kepentingan Islam dan pemerintahan Orde Baru. Dalam kurun waktu 1982-1985 sebagian kalangan Islam mulai menerima asas tunggal dalam landasan ideologi negara serta ormas dan orpol. Sedangkan hubungan akomodatif (1985-2000) hubungan Islam dan negara terasa lebih harmonis di mana umat Islam telah masuk sebagai bagian dari sistem politik elit dan birokrasi. Pola hubungan akomodatif ini sangat terasa berupa tersalurkannya aspirasi umat Islam untuk membangun tatanan sosial, politik, ekonomi dan budaya yang berakar pada nilai-nilai luhur agama (Islam) serta budaya bangsa yang dibingkai dalam falsafah integralistik Pancasila dan UUD 1945.[26]

Namun demikian, khusus dalam sudut pandang perkembangan hukum Islam di Indonesia kesempatan umat Islam untuk mendapatkan hak-haknya pada pola hubungan antagonistik lebih tampak. Posisi umat Islam yang begitu lemah, seperti ketika merumuskan UU Perkawinan No.1 tahun 1974, aliran kepercayaan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), isu ekstrim kanan, isu suku, agama dan ras (SARA), isu kristenisasi dan kebijakan ekonomi kapitalistik. Protes umat Islam atas UU Perkawinan No.1/1974 yang disusul dengan PP No.9/1975, dianggap sebagai usaha Orde Baru untuk menggeser Hukum Islam dari akar tatanan sosial masyarakat Islam di Indonesia.[27]

Dapat dikatakan bahwa hubungan Islam dan negara pada tahap antagonistik lebih banyak peristiwa yang memunculkan pola hubungan yang tidak harmonis berupa konflik ideologis. Jika sebelumnya pada masa Orde Lama Islam lebih nampak mengkristal dalam bingkai organisasi politik Masyumi, tegas berhadapan dengan ideologi nasionalis sekuler (PNI Soekarnois) dan ekstrim kiri PKI, selanjutnya pada masa Orde Baru Islam terbelah dan terpecah-pecah dari bingkai Masyumi. Hal ini terjadi karena kebijakan ketat pemerintah Orde Baru dalam merespon munculnya kembali kuatnya ideologi Islam politik.

Tersendat-sendatnya aspirasi umat Islam di dalam mendapatkan hak-hak perundang-undangan dan hukum tampak ketika dilegislasikannya UU Perkawinan No.1/1974 yang kemudian disusul dengan PP No.9/1975. Selanjutnya ditetapkan pula ketentuan tentang Wakaf dalam PP No.28/1977. Tidak berhenti sampai di situ, umat Islam di tingkat legislatif kembali mempersoalkan faham/aliran kepercayaan dalam UUD 1945 sebagai agama resmi yang diakui negara. Dan yang paling krusial adalah kehendak umat Islam untuk dilegislasikannya Rancangan Undang-undang Peradilan Agama (RUUPA) bagi penyelenggaraan peradilan Islam di Indonesia.[28]

Kemudian pada pola hubungan resiprokal kritis, umat Islam menyadari perlunya strategi untuk menempuh jalur struktural-birokrat pada sistem kenegaraan. Pada tahapan ini, kalangan cendekiawan dan politisi Islam harus berani bersentuhan langsung dengan pemerintahan Orde Baru.[29] Melalui pendekatan struktural-fungsional, umat Islam relatif mengalami kemajuan pesat berupa masuknya kalangan Islam dalam segala sistem pemerintahan sipil mulai dari pusat hingga daerah, dan sekaligus memperkokoh kekuasaan Orde Baru dalam bingkai akumulasi sipil Islam dan militer.

Pada pola akomodatif, sebagai antitesa dari pola hubungan sebelumnya Islam hampir menguasai seluruh sendi-sendi pemerintahan dan negara. Tercatat realitas sosial politik umat Islam demikian penting memainkan peranannya di pentas nasional. Kehadiran ICMI, 8 Desember 1990, diyakini sebagai tonggak baru menguatnya islamisasi politik di Indonesia, dan semakin tampak ketika diakomodirnya kepentingan syari’at Islam melalui UUPA No.7/1989 sekaligus menempatkan Peradilan Agama sebagai lembaga peradilan negara yang diatur dalarn UU Pokok Kekuasaan Kehakiman No.14/1970, disusul dengan UU Perbankan No.10/1998 (pengganti UU No.7/1992), UU Zakat No.38/ 1999, Inpres No.1/1991tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).[30]

Artikulasi dan partisipasi politik kalangan umat Islam demikian tampak mulai dari pendekatan konflik, pendekatan resiprokal kritis sampai pendekatan akomodatif. Maka dapat diasumsikan untuk menjadikan Islam sebagai kakuatan politik hanya dapat ditempuh dengan dua cara yakni secara represif (konflik) dan akomodatif (struktural-fungsional). Paling tidak ini merupakan sebuah gambaran terhadap model paradigma hubungan antara Islam dan negara di Indonesia.

3.    Produk Hukum Islam di Indonesia

Terhitung sejak tahun 1970-an sampai sekarang arah dinamika hukum Islam dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan sinergis searah dengan dinamika politik di Indonesia. Tiga fase hubungan antara Islam dan negara pada masa Orde Baru yakni fase antagonistik yang bernuansa konflik, fase resiprokal kritis yang bernuansa strukturalisasi Islam, dan fase akomodatif yang bernuansa harmonisasi Islam dan negara, telah membuka pintu lebar bagi islamisasi pranata sosial, budaya, politik dan hukum Islam di Indonesia.

Berkenaan dengan itu, maka konsep pengembangan hukum Islam yang secara kuantitatif begitu mempengaruhi tatanan sosial-budaya, politik dan hukum dalam masyarakat. Kemudian diubah arahnya yakni secara kualitatif diakomodasikan dalam berbagai perangkat aturan dan perundang-undangan yang dilegislasikan oleh lembaga pemerintah dan negara. Konkretisasi dari pandangan ini selanjutnya disebut sebagai usaha transformasi (taqnin) hukum Islam ke dalam bentuk perundang-undangan.

Di antara produk undang-undang dan peraturan yang bernuansa hukum Islam, umumnya memiliki tiga bentuk: Pertama, hukum Islam yang secara fomil maupun material menggunakan corak dan pendekatan keislaman; Kedua, hukum Islam dalam proses taqnin diwujudkan sebagai sumber-sumber materi muatan hukum, di mana asas-asas dan pninsipnya menjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan; Ketiga, hukum Islam yang secara formil dan material ditransformasikan dengan secara pendekatan keamanan (Security Approach) dan pendekatan kesejahteraan (Welfare Approuch).

Sampai saat ini, kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia semakin memperoleh pengakuan yuridis. Pengakuan berlakunya hukum Islam dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan yang berimplikasi kepada adanya pranata-pranata sosial, budaya, politik dan hukum. Salah satunya adalah diundangkannya Hukum Perkawinan No. 1/1974.

Abdul Ghani Abdullah mengemukakan bahwa berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan, yaitu: Pertama, alasan filosofis, ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan ini mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila; Kedua, alasan Sosiologis. Perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesiambungan; dan Ketiga, alasan Yuridis yang tertuang dalam pasal 24, 25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.

Implementasi dan tiga alasan di atas, sebagai contoh adalah ditetapkannya UUPA No.7/1989 yang secara yuridis terkait dengan peraturan dan perundang-undangan lainnya, seperti UU No.2/1946 Jo UU No.32/1954, UU Darurat No.1/1951, UU Pokok Agraria No.5/1960, UU No.14/1970, UU No.1/1974, UU No.14/1985, Perpu Nol/SD 1946 dan No.5/SD 1946, PP. No.10/1947 Jo. PP. No.19/1947, PP. No.9/1975, PP. No.28/1977, PP. No.10/1983 Jo, PP. No.45/1990 dan PP. No. 33/1994. Penataan Peradilan Agama terkait pula dengan UU No.2/1986 tentang Peradilan Umum, UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan UU No.7/1989 tantang Peradilan Agama.[31]

Dalam kenyataan lebih konkret, terdapat beberapa produk peraturan perundang-undangan yang secara formil maupun material tegas memiliki muatan yuridis hukum Islam, antara lain:

a.    UU No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan;

b.    UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agarna (Kini UU No. 3/2006);

c.    UU No. 7/1992 tentang Perbankan Syari’ah (Kini UU No. 21/2008);

d.   UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;

e.    UU No. 38/1999 tentang Pangelolaan Zakat, Infak dan Shadaqah (ZTS);

f.     UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam;

g.    UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan partai Islam;

h.    UU No. 41/2004 tentang Wakaf; dan

i.      UU No. 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Di samping tingkatannya yang berupa Undang-undang, juga terdapat peraturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang, antara lain:

a.    PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan;

b.    PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;

c.    PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil;

d.   Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam; dan

e.    Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD.

Dari sekian banyak produk perundang-undangan yang memuat materi hukum Islam, peristiwa paling fenomenal adalah disahkannya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama. Betapa tidak, Peradilan Agama sesungguhnya telah lama dikenal sejak masa penjajahan (Mahkamah Syari’ah) hingga masa kemerdekaan, mulai Orde Lama hingga Orde Baru, baru dalam kurun waktu akhir 1980-an UUPA No.7/1980 dapat disahkan sehagai undang-undang. Padahal UU No.14/1970 dalam pasal 10-12 dengan tegas mengakui kedudukan Peradilan Agama berikut eksistensi dan kewenangannya.

Keberadaan UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama dan Inpres No.1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam sekaligus merupakan landasan yuridis bagi umat Islam untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata. Padahal perjuangan umat Islam dalam waktu 45 tahun sejak masa Orde lama dan 15 tahun sejak masa Orde Baru, adalah perjuangan panjang yang menuntut kesabaran dan kerja keras hingga disahkannya UU No.7/1989 pada tanggal 29 Desember 1989.

Sejalan dengan perubahan iklim politik dan demokratisasi di awal tahun 1980-an sampai sekarang, tampak isyarat positif bagi kemajuan pengembangan hukum Islam dalam seluruh dimensi kehidupan masyarakat. Pendekatan struktural dan harmoni dalam proses islamisasi pranata sosial, budaya, politik, ekonomi dan hukum, semakin membuka pintu lebar-lebar bagi upaya transformasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Tinggal bagaimana posisi politik umat Islam tidak redup dan kehilangan arah, agar ia tetap eksis dan memainkan peran lebih besar dalam membesarkan dan kemajukan Indonesia baru yang adil dan sejahtera.

Kehadiran ICMI pada awal tahun 1990-an sesungguhnya merupakan realitas sosial dan politik yang tidak dapat dihindari. Di mana peran besar yang ditampilkan oleh elite politik Islam di lingkungan birokrasi, serta peran tokoh-tokoh Islam yang aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, dipandang sangat penting terutama dalam merespon kehendak umat Islam secara kolektif. Dengan kata lain, adanya berbagai produk perundang-undangan dan peraturan berdasarkan hukum Islam, bukan perkara yang mudah, seperti membalikkan kedua telapak tangan, tetapi semua itu telah dilakukan melalui proses politik dalam rentang sejarah yang cukup lama.

C.  PENUTUP

Menyimak perjalanan sejarah transformasi hukurn Islam, sarat dengan berbagai dimensi historis, filosofis, politik, sosiologis dan yuridis. Dalam kenyataan hukum Islam di Indonesia telah mengalami pasang surut seiring degan politik hukum yang diterapkan oleh kekuasaan negara. Ini semua, berakar pada kekuatan sosial budaya mayoritas umat Islam di Indonesia telah berinteraksi dalam proses pengambilan keputusan politik, sehingga melahirkan berbagai kebijakan politik bagi kepentingan masyarakat Islam tersebut.

Oleh karena itu, pada bagian akhir makalah ini dapat dikatakan bahwa hukum Islam di Indonesia telah mengalami perkembangan yang dinamis dan berkesinambungan, baik itu melalui saluran infrastruktur politik maupun suprastruktur seiring dengan realitas, tuntutan dan dukungan, serta kehendak bagi upaya transformasi hukum Islam ke dalam sistem hukum Nasional. Bukti sejarah produk hukum Islam sejak masa penjajahan hingga masa kemerdekaan dan masa reformasi merupakan fakta yang tidak pernah dapat digugat kebenarannya. Semoga hukum Islam tetap eksis beriringan dengan tegaknya Islam itu sendiri.

[1]Abdul Halim, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000), hlm. XII-XIV

[2]Keanekaragaman yang dimaksud adalah perbedaan pemahaman orang Islam di dalam memahami hukum Islam yang memiliki dua kecenderungan, yakni hukum Islam identik dengan syari’ah dan identik dengan fiqh. Ini banyak terjadi bukan hanya di kalangan ulama Fiqh, tetapi juga di kalangan akademisi dan praktisi hukum Islam.

[3]Didi Kusnadi (Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kuningan), Makalah, Hukum Islam di Indonesia (Tradisi, Pemikiran, Politik Hukum dan Produk Hukum), hlm. 1

[4]Menurut teori resepsi, hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Teori ini disebut oleh Professor Hazairin sebagai “teori iblis”. (Yusril Ihza Mahendra, dalam http://yusril.ihzamahendra.com/2007/12/05/hukum-islam-dan-pengaruhnya-terhadap-hukum-nasional-indonesia/, diakses pada tanggal 3 April 2012)

[5]Muhsin Hariyanto, dalam http://pai-umy.blogspot.com/2012/02/politik-hukum-indonesia-kaitannya.html, diakses pada tanggal 3 April 2012

[6]http://www.armhando.com/2012/02/periode-sejarah-hukum-islam-di.html, dikases pada tanggal 3 April 2012

[7]Muhsin Hariyanto, Op.cit.

[8]Menurut Moh. Mahfud MD politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara. (Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, cet. IV, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm. 1)

[9]Pancasila menggariskan empat kaidah penuntun hukum nasional. Pertama, hukum-hukum di Indonesia harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan ikatan primordial. Kedua, hukum harus diciptakan secara demokratis dan nomokratis berdasarkan hikmah kebijaksanaan. Pembuataanya harus menyerap dan melibatkan aspirasi rakyat dan dilakukukan dengan cara hukum atau prosedural dan fair. Ketiga, hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial. Keempat, tidak boleh ada hukum publik (mengikat komunitas yang ikatan primordialnya beragam) yang didasarkan pada ajaran agama tertentu sebab negara Hukum Pancasila mengharuskan tampilnya hukum yang menjamin toleransi hidup beragama yang beradab.(Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Varia Peradilan majalah Hukum Tahun XXV no. 290 Januari 2010 (Ikahi: jakarta))

[10]Muhsin Hariyanto, Op.cit.

[11]Ichtijanto, “Prospek Peradilan Agama Sebagai Peradilan Negara dalam Sistem Politik Hukum di Indonesia”, dalam Amrullah Ahmad, et. al. (Ed.), Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Th. Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H., Cet. 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm. 178-179.

[12]Lihat, Padmo Wahjono, Budaya Hukum Islam dalam Perspektif Pembentukan Hukum di Masa Datang, dalam Amrullah Ahmad, et. al. (Ed.), Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Th. Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H., Cet. 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm. 167.

[13]Isma’il Sunny, Tradisi dan Inovasi Keislaman di IndonesIa dalam Bidang Hukum Islam, dikutip dari Bunga Rampai Peradilan Islam di Indonesia, Jilid I, (Bandung: Ulul Albab Press, 1997), hlm. 40-43.

[14]Didi Kusnadi, Op.cit.,  hlm. 2

[15]Ibid.,  hlm. 3

[16]Ibid.

[17]Ibid., hlm. 4

[18]Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990), Ke-3, hlm. 140.

[19]Abdul Halim, Op.cit., hlm. 79-80

[20]Didi Kusnadi, Op.cit.

[21]Ibid.,  hlm. 5

[22]Affan Gaffar, Politik Indonesia: Tradisi Menuju Demokrasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 37.

[23]M. Dawam Rahardjo, Intelektual, Intelegensia dan Perilaku Politik Bangsa, (Bandung: Mizan, 1993), hlm. 38 1-382.

[24]M. Syafi’i Anwar, Politik Akomodasi Negara dan Cendekiawan Muslim Orde Baru: Sebuah Retrospeksi dan Refleksi, (Bandung: Mizan, 1995), hlm. 32-35

[25]M. Syafi’i Anwar, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia: Sebuah Kajian Politik tentang Cendekiawan Muslim Orde Baru, (Jakarta: Paramadina, 1995), hlm. 9.

[26]Ibid., hlm. 238-239.

[27]Hasanudin M. Saleh, HMI dan Rekayasa Asas Tunggal Pancasila, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 88-90.

[28]Ahmad Sukarja, Keberiakuan Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, dalam Cik Hasan Bisri (ed.), Bunga Rampai Peradilan Islam I, (Bandung: Ulul Albab Press, 1997), hlm. 24-25.

[29]M. Syafi’i Anwar, Pemikiran dan Aksi, Op.cit., hlm. 241.

[30]Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama dan Peradilan Islam dalam Cik Hasan Bisri. Op.cit. hlm. 116-117.

[31]Abdul Ghani Abdullah, Peradilan Agama Pasca UU No.7/1989 dan Perkembangan Studi Hukum Islam di Indonesia, dalam Mimbar Hukum No. 1 tahun V (Jakarta: al-Hikmah & Ditbinpera Islam Depag RI, 1994), hlm. 106.

Penegakan Hukum yang Adil dan Relevan dengan Harapan Masyarakat

Meminjam pribahasa latin, berbunyi: fiat justisia et pereat mundus (ruat coelum); yang artinya; hukum yang berkeadilan harus dilaksanakan sekalipun dunia harus kiamat (sekalipun juga langit runtuh karenanya).[1] Pribahasa latin tersebut menyiratkan suatu komitmen yang sangat tinggi untuk mewujudkan keadilan di dalam kehidupan bersama. Kehidupan yang memiliki kehendak kuat untuk menyajikan seperangkat teks keadilan berdasarkan cita-cita hukum suatu bangsa. Lebih dari itu untuk meletakkan fondasi konseptual keadilan selalu dipaksa untuk berdaptasi dengan struktur sosial dan karakteristik problem sosialnya. Untuk alasan inilah, hukum sangat dinamis dalam mewujudkan keadilan sebagai hasil akhir dari nilai yang diperjuangkan.

Tujuan akhir hukum adalah keadilan. Oleh karena itu, segala usaha yang terkait dengan hukum mutlak harus diarahkan untuk menemukan sebuah sistem hukum yang paling cocok dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum harus terjalin erat dengan keadilan, hukum adalah undang-undang yang adil, bila suatu hukum konkrit, yakni undang-undang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, maka hukum itu tidak bersifat normatif lagi dan tidak dapat dikatakan sebagai hukum lagi. Undang-undang hanya menjadi hukum bila memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Dengan kata lain, adil merupakan unsur konstitutif segala pengertian tentang hukum.[2]

Sifat adil dianggap sebagai bagian konstitutif hukum adalah karena hukum dipandang sebagai bagian tugas etis manusia di dunia ini, artinya manusia wajib membentuk hidup bersama yang baik dengan mengaturnya secara adil. Dengan kata lain kesadaran manusia yang timbul dari hati nurani tentang tugas sesui pengemban misi keadilan secara spontan adalah penyebab mengapa keadilan menjadi unsur konstitutif hukum. Huijbers menambahkan alasan penunjang mengapa keadilan menjadi unsur konstitutif hukum:[3]

    Pemerintah negara manapun selalu membela tindakan dengan memperlihatkan keadilan yang nyata di dalamnya
    Undang-undang yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan seringkali dianggap sebagai undang-undang yang telah usang dan tidak berlaku lagi.
    Dengan bertindak tidak adil, suatu pemerintahan sebenamya bertindak di luar wewenangnya yang tidak sah secara hukum.

Khan, seorang Professor and Head Department of Political Science Univesity of Sind sebagaimana dikutip Abdul Ghofur Anshori, mengunggkapkan:

Every state has undertaken to eradicate the scourges of ignorance disease, squalor, hunger and every type of injustice from among its citizens so that everybody may pursue a happy life in a free way.

Dari ungkapan tersebut tergambar sebuah pengertian, bahwa tujuan akhir hukum berupa keadilan harus dicapai melalui sebuah institusi legal dan independen dalam sebuah negara. Hal tersebut menunjukkan pentingnya mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara (manusia) sebagai orientasi hukum. Terutama setelah perang dunia kedua, seringkali akibat pengalaman pahit yang ditinggalkan kaum Nazi yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk membentuk undang-undang yang melanggar norma-norma keadilan, makin banyak orang yang sampai pada keyakinan bahwa hukum harus berkaitan dengan prinsip-prinsip keadilan, untuk dapat dipandang sebagai hukum. Bila tidak, maka hukum hanya pantas disebut sebagai tindakan kekerasan belaka.[4]

Keberadaan lembaga peradilan sebagai salah satu pendistribusi keadilan tidak dapat dilepaskan dari penerimaan dan penggunaan hukum modern di Indonesia. Hukum modern di Indonesia diterima dan dijalankan sebagai suatu institusi baru yang didatangkan atau dipaksakan (imposed) dari luar. Padahal secara jujur, dilihat dari optik sosio kultural, hukum modern yang kita pakai tetap merupakan semacam “benda asing dalam tubuh kita.” Oleh sebab itu, untuk menanggulangi kesulitan yang dialami bangsa Indonesia disebabkan menggunakan hukum modern, adalah menjadikan hukum modern sebagai kaidah positif menjadi kaidah cultural.[5] Persoalannya, karena sistem hukum modern yang liberal itu tidak dirancang untuk memikirkan dan memberikan keadilan yang luas kepada masyarakat, melainkan untuk melindungi kemerdekaan individu. Di samping itu juga, akibat sistem hukum liberal tidak dirancang untuk memberikan keadilan substantif, maka seorang dengan kelebihan materil akan memperoleh “keadilan” yang lebih daripada yang tidak.[6]

Apabila kita terus menerus berpegang kepada doktrin liberal, maka kita akan tetap berputar-putar dalam pusaran kesulitan untuk mendatangkan atau menciptakan keadilan dalam masyarakat. Dalam rangka melepaskan diri dari doktrin liberal itulah, maka gagasan orang-orang atau pihak-pihak untuk mencari dan menemukan keadilan melalui forum alternatif di luar lembaga pengadilan modern sesungguhnya merupakan upaya penolakan terhadap cara berpikir hukum yang tertutup. Hal itu disebabkan para pencari keadilan masih sangat merasakan, betapa pun tidak sekuat seperti pada abad ke-sembilan belas, filsafat liberal dalam hukum dewasa ini masih sangat besar memberi saham terhadap kesulitan menegakkan keadilan substansial (substantial justice).[7]

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pengadilan di sini bukan diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian yang abstrak, yaitu “hal memberikan keadilan”. Hal memberikan keadilan berarti yang bertalian dengan tugas badan pengadilan atau hakim dalam memberi keadilan, yaitu memberikan kepada yang bersangkutan. Konkritnya kepada yang mohon keadilan apa yang menjadi haknya atau apa hukumnya. Eksistensi pengadilan sebagai lembaga yang berfungsi menyelenggarakan proses peradilan dalam menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa masyarakat, tugas-tuganya diwakili oleh hakim. Oleh karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta institusi peradilan di negara ini ditentukan oleh kredibilitas dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan sengketa serta menegakkan keadilan.

Jadi, para hakim dituntut untuk secara totalitas melibatkan dirinya pada saat membuat putusan, bukan hanya mengandalkan kemahirannya mengenai perundang-undangan. Menurut Roeslan Saleh,[8] seorang hakim diharapkan senantiasa menempatkan dirinya dalam hukum, sehingga hukum baginya merupakan hakekat dari hidupnya. Hakim tidak boleh menganggap hukum sebagai suatu rangkaian dari larangan dan perintah yang akan mengurangi kemerdekaannya, melainkan sebaliknya hukum harus menjadi sesuatu yang mengisi kemerdekaannya. Oleh karena “hukum itu bukan semata-mata peraturan atau undang-undang, tetapi lebih daripada itu: ‘perilaku.’ Undang-undang memang penting dalam negara hukum, akan tetapi bukan segalanya dan proses memberi keadilan kepada masyarakat tidak begitu saja berakhir melalui kelahiran pasal-pasal undang-undang.”

Jika kita amati potret penegakan hukum di Indonesia saat ini belumlah berjalan dengan baik, bahkan bisa dikatakan buruk. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini dapat tercermin dari berbagai penyelesaian kasus besar yang belum tuntas salah satunya praktek korupsi yang menggurita, namun ironisnya para pelakunya sangat sedikit yang terjerat oleh hukum.[9] Kenyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan beberapa kasus yang melibatkan rakyat kecil, dalam hal ini aparat penegakkan hukum cepat tanggap, karena sebagaimana kita ketahui yang terlibat kasus korupsi merupakan kalangan berdasi alias para pejabat dan orang-orang berduit yang memiliki kekuatan (power) untuk menginterfensi efektifitas dari penegakan hukum itu sendiri.

Realita penegakan hukum yang demikian sudah pasti akan menciderai hati rakyat kecil yang akan berujung pada ketidakpercayaan masyarakat pada hukum, khususnya aparat penegak hukum itu sendiri.[10] Sebagaimana sama-sama kita ketahui para pencari keadilan yang note bene adalah masyarakat kecil sering dibuat frustasi oleh para penegak hukum yang nyatanya lebih memihak pada golongan berduit. Sehingga orang sering menggambarkan kalau hukum Indonesia seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menangkap hewan-hewan kecil, namun tidak mampu menahan hewan besar tetapi hewan besar tersebutlah yang mungkin menghancurkan seluruh jaring laba-laba.[11]

Problematika penegakan hukum yang mengandung unsur ketidakadilan tersebut mengakibatkan adanya isu mafia peradilan, keadilan dapat dibeli, munculnya bahasa-bahasa yang sarkastis dengan plesetan HAKIM (Hubungi Aku Kalau Ingin Menang), KUHAP diplesetkan sebagai Kurang Uang Hukuman Penjara, tidaklah muncul begitu saja. Kesemuanya ini merupakan “produk sampingan” dari bekerjanya lembaga-lembaga hukum itu sendiri. Ungkap-ungkapan ini merupakan reaksi dari rasa keadilan masyarakat yang terkoyak karena bekerja lembaga-lembaga hukum yang tidak profesional maupun putusan hakim/putusan pengadilan yang semata-mata hanya berlandaskan pada aspek yuridis. Berlakunya hukum di tengah-tengah masyarakat, mengemban tujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dan pemberdayaan sosial bagi masyarakatnya.

Untuk menuju pada cita-cita pengadilan sebagai pengayom masyarakat, maka pengadilan harus senantiasa mengedapankan tiga tujuan hukum di atas dalam setiap putusan yang dibuatnya. Hal ini sejalan dengan apa yang menjadi dasar berpijaknya hukum yaitu “hukum untuk kesejahteraan masyarakat”. Dengan demikian, pada akhirnya tidak hanya dikatakan sebagai Law and Order (Hukum dan Ketertiban) tetapi telah berubah menjadi Law, Order dan Justice (Hukum, Ketertiban, dan Ketentraman). Adanya dimensi keadilan dan ketentraman yang merupakan manifestasi bekerjanya lembaga pengadilan, akan semakin mendekatkan cita-cita pengadilan sebagai pengayom masyarakat.[12]

Menciptakan penegakan hukum yang adil bukanlah semudah membalikkan telapak tangan atau cukup dengan mantera “sin salabin”, ataupun dengan menerapkan apa yang ada dalam undang-undang (rule in the book) tetapi juga harus memperhatikan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law). Hal ini karena sesuatu yang adil menurut undang-undang belum tentu adil pula menurut masyarakat. Maka sudah selayaknya Negara ini mengubah cara berhukumnya dari cara berhukum yang positif-legalistik atau cara berhukum yang hanya mengeja undang-undang.[13] Salah satu solusinya mungkin kita dapat menerapkan hukum progresif, seperti yang dicanangkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo misalnya.

Gagasan hukum progresif, memposisikan hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu menurut Prof. Tjip[14] kendatipun berhukum itu dimulai dari teks undang-undang tetapi selanjutnya pekerjaan berhukum itu diambil-alih oleh manusia. Artinya manusia itulah yang akan mencari makna lebih dalam dari teks-teks undang dan kemudian membuat putusan. Berhukum secara progresif juga dapat diartikan sebagai menguji batas kemampuan hukum. Kalau dikatakan, bahwa menjalankan hukum itu adalah menciptakan keadilan dalam masyarakat, maka berhukum itu adalah upaya untuk mewujudkan keadilan tersebut.

[1] Abdul Ghofur Anshori dan Sobirin Malian, Membangun Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008), hal. 87.

[2] Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalatn Lintasan Sejarah, (Yogyakarta: Kanisius, 1995), hal. 70.

[3] Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum…..,  Op.Cit., hal. 53.

[4] Theo Huijbers, Op.Cit., hal. 71.

[5] Eman Suparman, Persepsi tentang Keadilan dan Budaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa, Makalah, TT. hal. 4.

[6] Satjipto Rahardjo, “Rekonstruksi Pemikiran Hukum di Era Reformasi”; dalam Makalah Seminar Nasional ‘Menggugat Pemikiran Hukum Positivistik di Era Reformasi’, PDIH-Undip Angkatan V, Semarang, Sabtu, 22 Juli 2000, hal. 8.

[7] Eman Suparman, Op.Cit., hal. 5.

[8] Roeslan Saleh, Mengadili Sebagai Pergulatan Kemanusiaan, (Jakarta: Aksara Baru, 1979), hal. 29.

[9] Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif Terapi Paradigmatik Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, (Yogyakarta: antonyLip, 2009), hal. 66.

[10] Negara Indonesia adalah negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam konstitusi kita UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3) yang dirumuskan dalam amandemennya yang ketiga, Agustus 2001 silam. Sehingga seharusnya seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara kita harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya hukum harus dijadikan panglima dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan individu, masyarakat dan Negara. Tetapi sampai saat ini dalam kenyataannya masyarakat seperti tidak percaya kepada hukum sebagai satu-satunya solusi atas permasalahan yang terjadi di sekitarnya. Mungkin hal ini disebabkan karena sudah sangat kronisnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum, istilah ini tidak lazim dipakai dalam bahasa Indonesia dimana penyumbang terbesar krisis tersebut adalah dari para penegak hukumnya sendiri.(Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum…, Op.Cit., hal. 155-156)

[11]Ibid., hal. 156.

[12] Zudan Arif Fakrulloh (Dosen Pascasarjana UI, STIH IBLAM, UNTAG Surabaya, UNTAN Pontianak, STIE Stiekubank Semarang,Universitas Borobudur Jakarta, dan UMM Malang), Makalah, Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan, dalam Jurisprudence, Vol. 2, No. 1, Maret 2005: hal. 26.

[13] Cara berhukum seperti ini tak ubahnya ibarat menarik garis lurus antar dua titik, titik yang satu adalah “pasal” undang-undang dan titik yang yang satu lagi adalah fakta yang terjadi. Segalanya berjalan secara linear, sehingga mengakibatkan cara berhukum seperti mesin otomatis. (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Aksi, Bukan Teks, dalam Satya Arinanto, dkk., (ed.), Memahami Hukum dari Konstuksi sampai Implementasi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009), hal. 3.)

[14] Ibid., hal. 4.